Ilmu Ukur Tanah
Ilmu ukur tanah adalah ilmu yang
mempelajari tentang pengukuran dan penggambaran dari sebagian kecil permukaan
bumi.(Diktat pemberlajaran Ilmu Ukur Tanah
2016). Ilmu kur tanah itu sendiri bagian dari ilmu
geodesi, dimana ilmu geodesi adalah pengukuran dan penggambaran dari sebagian
besar permukaan bumi, ilmu ukur tanah mengandung dua maksud yaitu :
a. Maksud
Ilmiah : menentukan
bentuk permukaan bumi
b. Maksud
praktis : membuat
bayangan yang dinamakan peta dari sebagian besar atau sebagian kecil permukaan
bumi.
Dalam ilmu ukur tanah selanjutnya akan diambil
maksud kedua yaitu maksud praktis yaitu untuk membuat peta. Hal itu dapat
dicapai dengan melakukan pengukuran. Pengukuran dilakukan di atas permukaan
bumi yang mempunyai bentuk tidak beraturan. Hal ini disebabkan karena adanya
gunung-gunung dan lembah yang curam.
http://burhanmotivator.blogspot.co.id/2014/02/manfaat-ilmu-ukur-tanah-dan-perpetaan.html
Pengkuran pada ilmu ukur tanah dibagi menjadi
pengukuran yang mendatar untuk mendapatkan hubungan titik-titik yang diukur
diatas permukaan bumi dan pengukuran-pengukuran tegak guna mendapat hubungan
tegak anatar titik-titik di ukur. Untuk melakukan pengukuran diperlukan satuan
ukur.
Satuan
ukur pada ilmu ukur tanah dibagi menjadi 3 yaitu :
a. Panjang (m)
b. Luas (m2)
c. Sudut
(m3)
Satuan ukur ini sangat berpengaruh dalam pembuatan
peta. Peta sediri adalah bayangan yang diperkecil dari sebagiab besar atau
sebagian kecil permukaan bumi. Perkecilan ini adalah perbandingan antar jarak
diatas peta dan jarak yang sama diatas permukaan bumi. Dan perbandingan ini
dinamakan skala dari peta. Misalkan suatau jarak antar dua titik diatas peta
adalah 1 cm , maka skala peta 1 cm : 1km : 10.000cm =1:100.000, bila sebalikya
diketahui skala peta dan jarak yang diukur diatas peta diketahui dengan
pengukuran, maka jarakyang sebenarnya diatas permukaan bumi diketahui. (Ilmu Ukur Tanah, 21:2002)
No comments:
Post a Comment