Sunday, October 30, 2016

RAB (Rencana Anggaran Biaya)

Google Image
Apa itu RAB (Rencana Anggaran Biaya)? Kita mungkin sering dengar tentang Rencana Anggaran Biaya di waktu akan membangun bangunan anda,pasti anda bingung arti lengkapnya Rencana Anggaran Biaya tsb ??? oke lanjut saja. Yang dimaksud dengan Rencana Anggaran Biaya adalah suatu bangunan atau proyek adalah perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan dan upah,serta biaya- biaya lain yang berhubungan dengan pelaksanaan bangunan atau proyek. RAB diperlukan sebagai pedoman pembangunan agar proses pembangunan tersebut berjalan secara efektif dan efisien. Penyusunan RAB yang buruk akan berimbas pada penggunaan dana yang tidak tepat dan mengacaukan jalannya pembangunan.
rencana adalah himpunan planning termasuk detail dan tata cara pelaksanaan pembuatan sebuah bangunan, anggaran adalah perhitungan biaya berdasarkan gambar bestek (gambar rencana) pada suatu bangunan, dan biaya adalah besarnya pengeluaran yang ada hubungannya dengan borongan yang tercantum dalam persyaratan yang ada. (Niro, 2011)

RAB adalah perkiraan nilai uang dari suatu kegiatan (proyek) yang telah memperhitungkan gambar-gambar bestek serta rencana kerja, daftar upah, daftar harga bahan, buku analisis, daftar susunan rencana biaya, serta daftar jumlah tiap jenis pekerjaan. (Mukomoko, 2011)


Dalam menyusun Anggaran Biaya dapat dilakukan dengan 2 cara berikut :

1.ANGKA BIAYA KASAR 

Sebagai Pedoman dalam menyusun anggaran biaya kasar digunakan harga satuan tiap meter persegi (mk2) luas lantai. Anggaran kasar dipakai sebagai pedoman terhadap anggaran biaya yang dihitung secara teliti. Walaupun namanya anggaran biaya kasar, namun harga satuan tiap m2 luas lantai tidak terlalu jauh berbeda dengan harga yang dihitung secara teliti. Dibawah ini diberikan sekedar contoh, untuk dapat menggambarkan penyusunan anggaran biaya kasar yaitu : Bangunan Induk 10 X 8 = 80 m2 dikalikan harga satuan yaitu Rp Rp 150.000 = Rp 12.000.000 Jadi dapat disimpulkan adalah harga perm2 bangunan induk tsb adalah Rp 12.000.000 perm2 nya.

 2 .ANGKA BIAYA TELITI

 Yang dimaksud anggaran biaya teliti adalah Anggaran Biaya Bangunan atau proyek yang dihitung dengan teliti dan cermat sesuai dengan ketentuan dan syarat- syarat penyusunan anggaran biaya. Pada anggaran biaya kasar sebagaimana diuraiakan terdahulu, harga satuan dihitung berdasarkan harga taksiran setiap luas lantai m2. Taksiran tsb haruslah berdasarkan harga yang wajar dan tidak terlalu jauh berbeda dengan harga yang dihitung secara teliti. Sedangkan penyusunan anggaran biaya yang dihitung secara teliti,didasarkan atau didukung oleh :

 a. Besteks Gunanya untuk menentukan spesifikasi bahan dan syarat- syarat teknis
b. Gambar bestek Gunanya untuk menetukan/menghitung besarnya masing- masing volume pekerjaan
c. Harga Satuan pekerjaan Didapat dari harga satuan bahan dan harga satuan upah berdasarkanperhitungan analisa BOW
BOW Singkatan dari Bugerlijke Openbare Werken ialah suatu ketentuan dan ketetapan umum yang ditentukan oleh Dir BOW tanggal 28 Februari 1921 Nomor 5372 A Pada zaman pemerintahan Belanda. Di Zaman sekarang BOW diganti dengan HSPK, yang tentunya tiap kota maupun kabupaten mengeluarkan HSPK dan setiap tahun ada pergantian.


Kesimpulan dari pernyataan diatas bahwa RAB adalah himpunan planning dari suatu kegiatan (proyek) berdasarkan pada gambar bestek pada suatu bangunan yang berisi daftar harga, bahan, jumlah anggaran yang diperlukan untuk rancana pembangunan bangunan.


Mungkin itu saja dari saya, semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment