Google Image |
Apa
itu RAB (Rencana Anggaran Biaya)? Kita mungkin sering dengar
tentang Rencana Anggaran Biaya di waktu akan membangun bangunan anda,pasti anda
bingung arti lengkapnya Rencana Anggaran Biaya tsb ??? oke lanjut saja. Yang
dimaksud dengan Rencana Anggaran Biaya adalah suatu bangunan atau proyek adalah
perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan dan upah,serta biaya-
biaya lain yang berhubungan dengan pelaksanaan bangunan atau proyek. RAB diperlukan sebagai pedoman pembangunan
agar proses pembangunan tersebut berjalan secara efektif dan efisien.
Penyusunan RAB yang buruk akan berimbas pada penggunaan dana yang tidak tepat
dan mengacaukan jalannya pembangunan.
rencana adalah himpunan planning termasuk detail dan tata
cara pelaksanaan pembuatan sebuah bangunan, anggaran adalah perhitungan biaya
berdasarkan gambar bestek (gambar rencana) pada suatu bangunan, dan biaya
adalah besarnya pengeluaran yang ada hubungannya dengan borongan yang tercantum
dalam persyaratan yang ada. (Niro, 2011)
RAB adalah perkiraan nilai uang dari suatu kegiatan
(proyek) yang telah memperhitungkan gambar-gambar bestek serta rencana kerja,
daftar upah, daftar harga bahan, buku analisis, daftar susunan rencana biaya,
serta daftar jumlah tiap jenis pekerjaan. (Mukomoko, 2011)
Dalam menyusun Anggaran
Biaya dapat dilakukan dengan 2 cara berikut :
1.ANGKA
BIAYA KASAR
Sebagai Pedoman dalam menyusun anggaran biaya kasar digunakan harga
satuan tiap meter persegi (mk2) luas lantai. Anggaran kasar dipakai sebagai
pedoman terhadap anggaran biaya yang dihitung secara teliti. Walaupun namanya
anggaran biaya kasar, namun harga satuan tiap m2 luas lantai tidak terlalu jauh
berbeda dengan harga yang dihitung secara teliti. Dibawah ini diberikan sekedar
contoh, untuk dapat menggambarkan penyusunan anggaran biaya kasar yaitu :
Bangunan Induk 10 X 8 = 80 m2 dikalikan harga satuan yaitu Rp Rp 150.000 = Rp
12.000.000 Jadi dapat disimpulkan adalah harga perm2 bangunan induk tsb adalah
Rp 12.000.000 perm2 nya.
2 .ANGKA BIAYA TELITI
Yang dimaksud anggaran
biaya teliti adalah Anggaran Biaya Bangunan atau proyek yang dihitung dengan
teliti dan cermat sesuai dengan ketentuan dan syarat- syarat penyusunan anggaran
biaya. Pada anggaran biaya kasar sebagaimana diuraiakan terdahulu, harga satuan
dihitung berdasarkan harga taksiran setiap luas lantai m2. Taksiran tsb
haruslah berdasarkan harga yang wajar dan tidak terlalu jauh berbeda dengan
harga yang dihitung secara teliti. Sedangkan penyusunan anggaran biaya yang
dihitung secara teliti,didasarkan atau didukung oleh :
a. Besteks Gunanya
untuk menentukan spesifikasi bahan dan syarat- syarat teknis
b. Gambar bestek Gunanya untuk menetukan/menghitung besarnya
masing- masing volume pekerjaan
c. Harga Satuan pekerjaan Didapat dari harga satuan bahan dan
harga satuan upah berdasarkanperhitungan analisa BOW
BOW Singkatan dari Bugerlijke Openbare Werken ialah suatu
ketentuan dan ketetapan umum yang ditentukan oleh Dir BOW tanggal 28 Februari
1921 Nomor 5372 A Pada zaman pemerintahan Belanda. Di Zaman sekarang BOW
diganti dengan HSPK, yang tentunya tiap kota maupun kabupaten mengeluarkan HSPK
dan setiap tahun ada pergantian.
Sumber : http://www.hc-arsitekrumah.com/arti-rencana-anggaran-biaya/pengertian-rencana-anggaran-biaya.
Mungkin itu saja dari saya,
semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment