Pengertian (Definisi) K3
(K3) Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan instrumen yang memproteksi pekerja,
perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat
kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi
oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko
kecelakaan kerja (zero accident).
K3
keselamatan dan kesehatan kerja diklasifikasikan sebagai suatu upaya pencegahan
untuk menjamin keselamatan dalam bekerja baik secara jasmani dan rohani. Tenaga
kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua
kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan
kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu)
di tempat kerja. (Menurut
OHSAS 18001:2007)
(K3) keselamatan
dan kesehatan kerja diklasifikasikan sebagai wadah untuk melihat suatu kondisi
dilapangan tentang keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja maupun
orang lain yang berkaitan dengan yang ada dilapangan.
Perbandingan ;
Kutipan 1 Sangat mengutamakan
keselamatan kerja melalui pekerjaanya agar lebih memiliki kedisplinan sedangkan
untuk kutipan 2 lebih ketuju pada kondisi dan faktor berdampaknya dalam setiap
pelaksanaan kerjanya.
K3 sangat penting dan bermanfaat bagi pemborong maupun tenaga kerja, bila tidak
dilaksanakannya k3 akan dapat menyebab kerugian seperti.
Ø Bagi
pemberi kerja
Misalnya
kebakaran maka proyek dapat bertunda perkerjaannya sekalipun pemberi kerja
tidak mengeluarkan biaya tambahan karena timbulnya kebakaran itu namun
tertundanya penyelesaian proyek berarti merpkan penundaan pemanfaatproyek.
Ø Bagi
tenaga kerja
Misalnya
mendapatkan kecelakaan apa lagi sampai cacat berarti yang bersangkutan akan
kehilangan kesempatan berkerja yang dimilinya atau tidak sama sekalinya
berkesempatan untuk bekerja lagi.
No comments:
Post a Comment