Saturday, October 22, 2016

Pengertian (Definisi) K3



Pengertian (Definisi) K3

(K3) Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident).
K3 keselamatan dan kesehatan kerja diklasifikasikan sebagai suatu upaya pencegahan untuk menjamin keselamatan dalam bekerja baik secara jasmani dan rohani. Tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja. (Menurut OHSAS 18001:2007)
(K3) keselamatan dan kesehatan kerja diklasifikasikan sebagai wadah untuk melihat suatu kondisi dilapangan tentang keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja maupun orang lain yang berkaitan dengan yang ada dilapangan.
Perbandingan ;
Kutipan 1 Sangat mengutamakan keselamatan kerja melalui pekerjaanya agar lebih memiliki kedisplinan sedangkan untuk kutipan 2 lebih ketuju pada kondisi dan faktor berdampaknya dalam setiap pelaksanaan kerjanya.
K3 sangat  penting dan bermanfaat bagi pemborong  maupun tenaga kerja, bila tidak dilaksanakannya k3 akan dapat menyebab kerugian seperti.
Ø  Bagi pemberi kerja
Misalnya kebakaran maka proyek dapat bertunda perkerjaannya sekalipun pemberi kerja tidak mengeluarkan biaya tambahan karena timbulnya kebakaran itu namun tertundanya penyelesaian proyek berarti merpkan penundaan pemanfaatproyek.
Ø  Bagi tenaga kerja
Misalnya mendapatkan kecelakaan apa lagi sampai cacat berarti yang bersangkutan akan kehilangan kesempatan berkerja yang dimilinya atau tidak sama sekalinya berkesempatan untuk bekerja lagi.

No comments:

Post a Comment