ILMU
BANGUNAN
Afif Desiantoro/ NIM : 16613012
A.
Pengertian Ilmu Bangunan
Ilmu
bangunan/Ilmu teknik sipil adalah ilmu yang digunakan untuk perencanaan,
pelaksanaan, dan perbaikan bangunan.
Syarat
dalam perencanaan bangunan diantaranya:
1.
Bangunan harus dibuat sesuai dengan fungsinya
Luas bangunan,
denah, dan tata ruang harus diperhatikan sesuai dengan kegunaan bangunan.
2.
Memperhatikan aspek struktural
Dimensi dari
bagian-bagian bangunan harus direncanakan sesuai dengan aturan perencanaan agar
memiliki kekuatan yang aman.
3.
Memperhatikan aspek arsitektoris
Selain
kekuatan, keindahan bangunan yang meliputi denah, tampak, tata ruang, dan
ornamen-ornamen harus diperhatikan.
4.
Memperhatikan aspek ekonomis
Rencana
anggaran biaya dibuat seminimal mungkin tanpa harus mengabaikan syarat-syarat
yang lain.
B.
Jenis Bangunan
Secara
garis besar, bangunan dlm teknik sipil dibedakan menjadi 2:
1.
Bangunan teknik sipil kering (Bangunan gedung dan bangunan transportasi) :
Rumah tinggal, Perkantoran, Mall, Jalan Raya, Bandara
2.
Bangunan teknik sipil basah (Hidro) : Bendungan, Saluran irigasi, Pelabuahan,
Jembatan.
C.
Bagian-Bagian Bangunan Gedung
Menurut
susunannya, pembagian bangunan khususnya bangunan gedung dibagi menjadi 2
yaitu:
1.
Bangunan bawah
Bagian bangunan
yang letaknya di bawah lantai : pondasi
Bangunan bawah
berfungsi untuk menahan seluruh berat bangunan yang ada di atasnya, kemudian
meneruskannya ke tanah.
Bangunan bawah
harus kuat, tidak mudah bergerak dan stabil.
Untuk bangunan
sederhana (1 lantai), kedalaman pondasi harus > 80 cm, dengan tujuan
untuk mencapai kedalaman tanah keras, dan agar suhunya stabil.
Sedangkan untuk
bangunan > 1 lantai, perencanaan pondasi harus diperhitungkan dengan ilmu
pondasi.
2.
Bangunan atas
Bagian bangunan
yang letaknya di atas lantai : tembok, kolom, pintu, jendela, ring balk, atap
No comments:
Post a Comment