KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Dalam sebuah proyek atau pekerjaan baik
dilapangan atau didalam gedung, tentu kita harus memerhatikan keselamatan serta
kesehatan baik pegawa/pekerja atau pun yang berada di sekitaran proyek.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu hal terpenting untuk
mendapatkan jaminan keselamatan dalam bekerja agar tidak mengalami resiko
kecelakaan kerja. Tidak adanya jaminan keselamatan, maka semua pekerja akan
terancam kesejahteraannya, kesehatannya dan priadi nya baik psikolog ataupun
lainnya.
Menurut 2 sumber yang terdapat, pengertian k3 yaitu :
·
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua
kondisi dan faktoryang
dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang
lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja (OHSAS
18001:2007).
·
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan
manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan
makmur (Mangkunegara).
Pada hakekatnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu keilmuan
multidisiplin yang menerapkan upaya pemeliharaan dan peningkatan kondisi
lingkungan kerja, keamanan kerja, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta
melindungi tenaga kerja terhadap resiko bahaya dalam melakukan pekerjaan serta
mencegah terjadinya kerugian akibat kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja,
kebakaran, peledakan atau pencemaran lingkungan kerja.
No comments:
Post a Comment