Keselamatan
kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan
safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja
pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari
segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha
mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Penerapan Keselamatan Kerja pada suatu kegiatan merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh pelaku Kegiatan Guna melindungi keamanan Para Pekerja. Keselamatan Kerja Adalah Segala upaya untuk mengurangi Kemungkinan Terjadinya kecelakaan saat melakukan pekerjaan.
Dibawah ini ada contoh
gambar dimana seorang pekerja tidak memakai keselamatan kerja, dan pada gambar
tersebut saya memberikan beberapa tanggapan dan saran mengenai gambar tersebut.
Ø Pada
gambar diatas terlihat seorang pekerja yang sedang bekerja membangun sebuah masjid, terlihat
seorang tersebut tidak memakai perlengkapan keselamatan kerja seperti : sarung
tangan, sepatu kerja, helm dan sabuk pengaman. Jika perlengkapan tersebut tidak
digunakan maka sangatlah berbahaya bagi keselamatan kerja bagi pekerja
tersebut.
Ø Saran
saya, kesehatan dan keselamatan kerja
adalah dua hal yang sangat penting. oleh karenanya, semua perusahaan
konstraktor atau pihak yang bertanggung jawab terhadap para pekerjanya untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan.
Salahsatunya dengan cara menyediakan standar alat pengaman diri terhadap para
pekerjanya.
diposting oleh Afif Desiantoro/ NIM : 16613012
diposting oleh Afif Desiantoro/ NIM : 16613012
No comments:
Post a Comment