Tata Ruang Kota
Rahmadina Alliah / 16613020
Ruang didefinisikan
sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan
wilayah, tempat manusia
dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan
hidupnya.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Tata ruang atau
dalam bahasa Inggrisnya
Land use adalah wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional,
regional
dan lokal.
Secara nasional
disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
(RTRWK).
Tata ruang kota di Indonesia masih tidak tertata. Hal ini dikarenakan
luasnya daerah Indonesia dan kepadatan penduduk yang tinggi. Selain itu
kurangnya paham akan tata ruang yang baik juga merupakan salah satu
penyababnya. Contoh tata ruang di Indonesia tidak tertata ialah dengan
banyaknya bangunan liar di sekitar bantaran sungai. Kawasan hijau yang
seharusnya ada sekarang menjadi sedikit karena pembangunan gedung-gedung
bertingkat. Bangunan-bangunan liar yang bertebaran dimana-mana. Serta pembuatan perumahan yang tidak pada tempatnya.
Seharusnya Indonesia memiliki penataan kota yang baik. Tata kota yang baik
ialah dengan memperhitungkan jumlah ruang bagi publik maupun perumahan agar
tidak terjadi tumpang tindih. Menyediakan kawasan hijau sebagai paru-paru kota.
Memperhitungkat ruang yang dapat dipotensikan sesuai dengan fungsinya. Penataan
kota yang baik dapat memperindah kota, dan dapat dijadikan sebagai cermin bagi
suatu negara. Semakin indah dan tertata suatu kota semakin bagus dan baik
dilihat dan nyaman ditinggali serta semakin bangga kita karena dapat menjadi contoh untuk
negara lain.
sumber :
No comments:
Post a Comment