Friday, October 28, 2016

Tata Ruang Kota

Tata Ruang Kota
Rahmadina Alliah / 16613020

 
google image
Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Tata ruang atau dalam bahasa Inggrisnya Land use adalah wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional dan lokal.
Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK).


Tata ruang kota di Indonesia masih tidak tertata. Hal ini dikarenakan luasnya daerah Indonesia dan kepadatan penduduk yang tinggi. Selain itu kurangnya paham akan tata ruang yang baik juga merupakan salah satu penyababnya. Contoh tata ruang di Indonesia tidak tertata ialah dengan banyaknya bangunan liar di sekitar bantaran sungai. Kawasan hijau yang seharusnya ada sekarang menjadi sedikit karena pembangunan gedung-gedung bertingkat. Bangunan-bangunan liar yang bertebaran dimana-mana. Serta pembuatan perumahan yang tidak pada tempatnya.

Seharusnya Indonesia memiliki penataan kota yang baik. Tata kota yang baik ialah dengan memperhitungkan jumlah ruang bagi publik maupun perumahan agar tidak terjadi tumpang tindih. Menyediakan kawasan hijau sebagai paru-paru kota. Memperhitungkat ruang yang dapat dipotensikan sesuai dengan fungsinya. Penataan kota yang baik dapat memperindah kota, dan dapat dijadikan sebagai cermin bagi suatu negara. Semakin indah dan tertata suatu kota semakin bagus dan baik dilihat dan nyaman ditinggali serta semakin bangga kita karena dapat menjadi contoh untuk negara lain.
 

sumber :
 

No comments:

Post a Comment