Wednesday, October 26, 2016

ALAT UKUR WATERPASS

WATERPASS
            
   Waterpass merupakan alat ukur yang sangat penting untuk mengukur atau menentukan sebuah benda atau garis dalam posisi rata baik pengukuran secara horizontal maupun vertikal. Dalam sebuah konstruksi bangunan, waterpass biasanyanya slalu dibutuhkan dalam pengukuran benda horizontal maupun vertikal  dan  juga dapat menentukan garis tegak lurus horizontal  dan vertikal saat membuat susunan bata. Dalam penggunaan waterpass harus dengan menempatkan permukaan alat ke bidang permukaan yang di cek. Untuk mengecek kedataran maka dapat diperhatikan gelembung cairan pada alat pengukur yang ada bagian tengah alat waterpass. Sedangkan untuk mengecek ketegakan maka bisa dilihat gelembung pada bagian ujung waterpass. Guna memastikan apakah bidang benar benar rata maka gelembung harus tepat berada ditengah alat yang ada.

           
  Dalam pengertian Waterpass ialah alat yang dipakai untuk mengukur perbedaan ketinggian dari satu titik acuan ke acuan berikutnya. Waterpass ini dilengkapi dengan kaca dan gelembung kecil di dalamnya. Untuk mengecek apakah sudah terpasang dengan benar, perhatikan gelembung di dalam kaca berbentuk bulat. Jika gelembung tepat berada di tengah, itu artinya waterpass telah terpasang dengan benar. Pada waterpass, terdapat lensa untuk melihat sasaran bidik (wikipedia).
            Waterpass (penyipat datar) adalah suatu alat ukur tanah yang dipergunakan untuk mengukur beda tinggi antara titik-titik saling berdekatan. Beda tinggi tersebut ditentukan dengan garis-garis visir (sumbu teropong) horizontal yang ditunjukan ke rambu-rambu ukur yang vertical (http://www.globalhutama.net)
            Jadi, dalam kedua kutipan tersebut dapat disimpulkan bahwa waterpass merupakan alat bantuk penentuan ketegakkan sebuah bentuk bangunan atau benda  agar benda atau benda itu dapat dikatakan tegak atau datar. Waterpass sendiri juga memiliki ketelitian hingga 1.5mm dan waterpass sendiri memiliki dua jenis yaitu waterpass digital dan waterpass manual



No comments:

Post a Comment